Jelang Pencairan di Pekan Ini, Segera Cek Penerima BST Bonus Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id

- 9 Juli 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi - Kemensos akan merealisasi pencairan BST Rp600.000 dan bonus beras 10 kilogram di akhir pekan ini atau minggu depan bulan Juli 2021.
Ilustrasi - Kemensos akan merealisasi pencairan BST Rp600.000 dan bonus beras 10 kilogram di akhir pekan ini atau minggu depan bulan Juli 2021. /PIXABAY/(@Raten-Kauf)

BERITA DIY - Jelang pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang rencananya dicairkan akhir pekan ini, Anda dapat cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST dengan bonus beras 10 kilogram melalui cekbansos.kemensos.go.id. Langkah-langkah akan tersaji di akhir artikel ini.

BST merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk membantu masyarakat rentan secara ekonomi. BST sendiri telah disalurkan Januari hingga April tahun ini lalu dihentikan.

Kendati demikian, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian BST yang sempat berhenti pada bulan Mei dan Juni. Pencairan akan diupayakan pada pekan pertama atau kedua bulan Juli.

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Login Link Ini, BLT UMKM Rp1,2 Juta Pasti Cair jika 7 Syarat Pencarian Terpenuhi

"Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," Mensos Risma menjelaskan, sebagaimana dikutip pada Kamis, 1 Juli 2021.

Dengan kata lain, berdasarkan keterangan Risma pekan lalu, bansos dijadwalkan cair paling lambat pekan ini.

Perpanjangan penyaluran BST ini tak lain adalah untuk mengantisipasi dampak PPKM Darurat yang tengah berlangsung di Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021.

Adapun besaran yang akan didapatkan oleh penerima manfaat (PM) perbulannya mencapai Rp300.000. Sedangkan, pencairan bulan Juli adalah gabungan Mei dan Juni. Sehingga, penerima akan mendapat Rp600.000 sekaligus.

Baca Juga: Hati-hati Hoaks Pesan Berantai BST Rp300 Ribu, Cek Penerima di Laman Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Tak hanya uang tunai, Kementerian Sosial (Kemensos) rencananya akan menambahkan bantuan beras 10 kilogram untuk penerima BST dan PKH.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x