BERITA DIY – Bantuan tunai Rp1,2 untuk pelaku usaha mikro dijadwalkan segera cair bulan Juli 2021. Pendaftar yang dinyatakan lolos Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) via link banpresbpum.id dapat segera melakukan pencairan dengan syarat dan ketentuan dari bank BNI.
Link banpresbpum.id merupakan link resmi dari bank BNI untuk cek penerima dana bantuan tunai usaha mikro Rp1,2 juta.
Cukup menggunakan data NIK KTP, pelaku usaha mikro sudah dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima dana Rp1,2 juta atau tidak di link banpresbpum.id tersebut.
Jika dinyatakan lolos via link banpresbpum.id, pelaku usaha mikro dapat melakukan pencairan dengan membawa syarat dan berkas yang telah ditentukan bank BNI.
Kabar baik terkait cairnya dana bantuan usaha mikro yang akan cair pada bulan Juli tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers yang dilakukan secara daring melalui kanal YouTube Kemenkeu RI, Jumat, 2 Juli 2021.
Menkeu menjelaskan bahwa sisa dana penyaluran bantuan tunai untuk usaha mikro pada kuartal satu dan kuartal dua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta penerima dijadwalkan tersalurkan pada bulan Juli hingga September 2021 mendatang.
“Jadi kita sekarang sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp1,2 juta per usaha mikro yang bisa dimulai dan diakselerasi pada bulan Juli hingga September nanti,” tegas Menkeu.
Tak hanya target penyaluran, pada kesempatan tersebut Menkeu menerangkan bahwa akan ada penambahan target penerima bantuan tunai usaha mikro, hal ini guna untuk merespon adanya kegiatan PPKM Darurat pada 3 Juli – 20 Juli 2021.
“Respon dari APBN lain untuk merespon PPKM Darurat adalah menambah target penerima bantuan produktif untuk usaha kecil untuk tiga juta penerima baru,” terang Menkeu Sri Muljyani Indrawati dalam Konferensi Pers tersebut.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Gagal Cair ke 8 Golongan Ini, Buruan Cek Namamu di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Adapun yang berhak mendapatkan uang dana bantuan tunai usaha mikro tersebut yaitu pendaftar yang telah memenuhi syarat dan pendaftaran BPUM, yaitu:
- WNI dan memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen pendukung pendaftaran BPUM
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Selanjutnya, telah melakukan pendaftaran BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota dan melampirkan berkas pendukung seperti KTP, KK, SKU atau NIB.
Pelaku usaha mikro yang lolos dan memenuhi syarat pendaftaran akan dihubungi pihak bank penyalur untuk verifikasi data dan pencairan uang bantuan Rp1,2 juta.
Salah satu bank penyalur juga memiliki link resmi untuk cek penerima dana bantuan tunai Rp1,2 juta, yaitu BNI melalui link banpresbpum.id.
Caranya, yaitu cukup buka link banpresbpum.id, kemudian masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia di link banpresbpum.id, klik Cari.
Jika dinyatakan menjadi penerima dana bantuan tunai, maka akan muncul data penerima seperti NIK KTP, nama, nominal, bank penyalur BPUM, serta usaha mikro yang didaftarkan program BPUM.
Selanjutnya dapat melakukan pencairan ke bank BNI dengan membawa syarat seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening jika diperlukan, SPTJM yang dapat diunduh di link banpresbpum.id.
Dana bantuan tunai Rp1,2 juta bisa ditarik 1x24 jam melalui rekening masing-masing setelah berkas pencairan selesai diverifikasi.
Bank BNI merupakan salah satu bank penyalur dana bantuan tunai usaha mikro Rp1,2 juta usulan Kemenkop UKM.***