BERITA DIY - Masyarakat pelaku usaha mikro sudah tak bisa daftar BPUM tahap 2 atau tahap 3 sebab sudah ditutup. Saat ini yang bisa dilakukan hanya memasukkan NIK KTP di link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM PNM Mekaar.
Sebagai informasi, pendaftaran BPUM tahap2 versi Kemenkop atau tahap 3 versi masyarakat sudah ditutup kemarin 30 Juni 2021.
Hanya menginput NIK KTP, pelaku UMKM dapat melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak melalui dua link, yakni eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan menggunakan NIK KTP.
Berikut ini cara cek daftar penerima BPUM BRI melalui link eform.bri.co.id:
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM