Pendaftaran Banpres Ditutup, Cek Hasil Seleksi BPUM via Online di 2 Link Resmi Berikut Ini

- 2 Juli 2021, 09:57 WIB
ILUSTRASI: Cek hasil seleksi penerima Banpres BPUM via online di dua link resmi bank penyalur, salah satunya eform.bri.co.id
ILUSTRASI: Cek hasil seleksi penerima Banpres BPUM via online di dua link resmi bank penyalur, salah satunya eform.bri.co.id /eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id
  1. Siapkan KTP
  2. Buka link Eform BRI (eform.bri.co.id)
  3. Klik BPUM, maka akan diarahkan ke link eform.bri.co.id/bpum
  4. Masukkan Nomor KTP dan kode verifikasi
  5. Klik proses inquiry
  6. Link Eform BRI (eform.bri.co.id) akan menampilkan hasil pencarian

Jika dinyatakan lolos seleksi, maka data Nomor KTP, nama penerima, dan rekening penerima akan muncul pada link Eform BRI (eform.bri.co.id) .

Namun jika gagal lolos seleksi BPUM, maka akan muncul keterangan bahwa Nomor KTP tidak terdaftar jadi penerima dana BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cek Link 5 Bantuan yang Cair di Bulan Juli 2021: Ada BST, PKH, hingga BLT UMKM Banpres BPUM Tahap 2

Dana BLT Rp1,2 juta kemudian dapat dicairkan ke bank BRI terdekat, namun sebelumnya, pelaku UMKM harus melakukan verifikasi berkas KTP asli dan fotokopi, buku rekening, dan SPTJM yang sudah diisi.

BNI

Sama seperti bank BRI, untuk cek hasil seleksi dan data penerima Banpres via link resmi BNI (banpresbpum.id), pelaku UMKM cukup menggunakan data KTP.

Berikut cara selengkapnya:

  • Siapkan KTP
  • Klik link banpresbpum.id
  • Masukkan Nomor KTP pada kolom yang tersedia
  • Klik CARI
  • Link banpresbpum.id akan melakukan proses pencarian

Jika dinyatakan lolos seleksi menjadi penerima Banpres Rp1,2 juta, pelaku UMKM akan mendapatkan informasi bahwa data Nomor KTP, nama, nominal, bank penyalur, serta usaha yang didaftarkan BPUM muncul pada link banpresbpum.id.

Baca Juga: Berikut 3 Penyebab Nama dan NIK KTP Tidak Lolos BLT UMKM Tahap 3, Cek Daftar Penerima BPUM di Dua Link Ini

Dana BLT Rp1,2 juta dapat segera cair ke rekening BNI setelah berkas pencairan selesai diverifikasi atau dalam kurun waktu 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah