BERITA DIY – Cek online data penerima bansos PKH Tahap 3 kini tak perlu melalui klik link dtks.kemensos.go.id, masyarakat dengan mudah dapat langsung mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Cukup memasukkan data KTP pada kolom yang tersedia di link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat akan mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima dana bansos PKH tahap 3 atau tidak.
Dana bansos Tahap 3 akan segera cair ke rekening penerima manfaat pada bulan Juli 2021.
Baca Juga: 7 Golongan yang Dapat Bansos PKH 2021 dan Cara Cek Nama Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Nantinya, dana bansos PKH yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki besaran yang berbeda, tergantung kriteria masing-masing golongan.
Adapun besaran dana bansos PKH yang akan diterima oleh setiap golongan penerima manfaat yaitu:
- Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 per tahap
- Anak Usia Dini: Rp3 juta per tahun, atau Rp750 per tahap
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun, atau Rp225 ribu per tahap
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per tahap
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun, atau Rp500 ribu per tahap
- Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per tahap
- Lansia: Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per tahap
Dana bansos PKH telah cair sejak Januari dan akan terus berlangsung hingga Desember 2021. Penyaluran dana bantuan tunai dari Kemensos ini dilakukan secara bertahap atau akan cair dalam waktu per tiga bulan.
Berikut rincian tahap penyaluran dana bansos PKH 2021:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Pada bulan Juli 2021 ini, dana bansos PKH masuk dalam penyaluran tahap 3 yang akan berlangsung hingga September 2021 mendatang.
Bansos tunai PKH merupakan dana bantuan yang diberikan kepada Kemensos kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang memenuhi syarat, kriteria, dan telah terdaftar pada DTKS.
Berikut kriteria penerima dana bansos PKH:
- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
- Siswa sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
- Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga
Masyarakat yang telah terdata DTKS dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat PKH, dapat cek online melalui link cekbansos.kemensos.go.id, apakah terdaftar menjadi penerima atau tidak.
Link cekbansos.kemensos.go.id juga dapat diakses melalui laman dtks.kemensos.go.id, kemudian klik menu Cek Penerima Bansos.
Selengkapnya, berikut cara cek online penerima bansos PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id:
- Siapkan KTP
- Klik link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama provinisi, kabupaten, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat sesuai data di KTP
- Ketikan kode verifikasi acak lengkap dengan spasi
- Klik Cari Data
- Link cekbansos.kemensos.go.id akan menyesuaikan data yang dimasukkan dengan data yang terdapat pada database
Jika dinyatakan menjadi penerima, maka data provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, nama, serta status penyaluran bansos akan muncul pada hasil pencarian.
Selanjutnya masyarakat dapat cek rekening masing-masing untuk cek penyaluran dana bansos PKH.
Kemensos telah bekerja sama dengan beberapa bank Himbara untuk penyaluran dana bansos PKH, bank tersebut yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.***