Setelah berkas tersebut terpenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan dana bantuan wirausaha ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setampat.
Berikut alur pengajuan proposal program dana usaha wirausaha tersebut:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupatn/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa
Sebelumnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk lolos dan dapat dana bantuan wirausaha Rp7 juta dari Kemenkop UKM. Berikut syarat lengkapnya:
- Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
- Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
- Memiliki NIK KTP
- Usia maksimal 45 tahun
- Memiliki rekening tabungan aktif
- Memiliki NPWP aktif
- Memiliki NIB atau SKDU
- Pendidikan paling rendah SMP
- Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD
Jika syarat pengajuan pendaftaran tersebut terpenuhi, pelaku UMKM akan dihubungi pihak terkait untuk pencairan dana bantuan wirausaha Rp7 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.***