Berikut syarat umum yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar lolos dan terdaftar jadi penerima dana usaha Rp7 juta dari KemenkopUKM:
- Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
- Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
- Memiliki NIK KTP
- Usia maksimal 45 tahun
- Memiliki rekening tabungan aktif
- Memiliki NPWP aktif
- Memiliki NIB atau SKDU
- Pendidikan paling rendah SMP
- Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD
Apabila syarat tersebut terpenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten atau Kota dengan melengkapi berkas berikut ini:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan
Berikut alur pengajuan dana bantuan wirausaha bagi pelaku UMKM yang akan melakukan pendaftaran:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupatn/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa
Baca Juga: Pencairan Uang BLT UMKM: Bawa Berkas dan Datangi Kantor Ini Jika Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
Jika lolos dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan dihubungi pihak terkait untuk pencairan dan verifikasi berkas.
Nantinya, penarikan dana bantuan usaha Rp7 juta tersebut dapat dilakukan melalui rekening masing-masing penerima.***