Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Dana Bantuan Usaha Rp7 Juta: Ini Cara Daftarnya

- 22 Juni 2021, 08:55 WIB
ILUSTRASI: Pelaku UMKM yang tidak terdaftar di link eform.bri.co.id bisa daftar program dana usaha dari pemerintah, ada dana bantuan Rp7 juta.
ILUSTRASI: Pelaku UMKM yang tidak terdaftar di link eform.bri.co.id bisa daftar program dana usaha dari pemerintah, ada dana bantuan Rp7 juta. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar lolos dan terdaftar jadi penerima dana usaha Rp7 juta dari KemenkopUKM:

  • Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  • Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  • Memiliki NIK KTP
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki rekening tabungan aktif
  • Memiliki NPWP aktif
  • Memiliki NIB atau SKDU
  • Pendidikan paling rendah SMP
  • Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id? Lapor BPUM dan Dapatkan Info BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Web lapor.go.id

Apabila syarat tersebut terpenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten atau Kota dengan melengkapi berkas berikut ini:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening tabungan
  • NPWP
  • NIB/SKDU
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  • Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Surat pengantar/dukungan

Berikut alur pengajuan dana bantuan wirausaha bagi pelaku UMKM yang akan melakukan pendaftaran:

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupatn/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa

Baca Juga: Pencairan Uang BLT UMKM: Bawa Berkas dan Datangi Kantor Ini Jika Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Jika lolos dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan dihubungi pihak terkait untuk pencairan dan verifikasi berkas.

Nantinya, penarikan dana bantuan usaha Rp7 juta tersebut dapat dilakukan melalui rekening masing-masing penerima.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x