BERITA DIY - Cek jadwal penyaluran Bansos PKH dan daftar penerima bantuan melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) masih cair kepada KPM di bulan Juni.
Untuk mengetahui daftar penerima Bansos PKH, KPM atau penerima manfaat cukup memasukkan alamat lengkap beserta nama lengkap sesuai KTP.
Setelah itu akan muncul informasi yang memuat apakah nama KPM termasuk penerima Bansos PKH yang cair di bulan Juni atau tidak.
Melalui link cekbansos.kemensos.go.id, KPM juga bisa memeriksa kapan jadwal dan waktu penyaluran Bansos PKH dilakukan.
Adapun Bansos PKH yang cair di bulan Juni ini ditujukan bagi KPM yang memenuhi syarat dan kriteria dari Kemensos.
Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bansos PKH hingga Rp2 Juta, Cek Status Penerima di Link Ini Juni 2021 Cair
Cek Daftar Penerima Bansos PKH
- Buka browser, ketik cekbansos.kemensos.go.id dan klik telusuri atau ok
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa wilayah domisili
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang terdiri dari 4 huruf atau angka
- Klik Cari Data
Informasi lengkap mengenai identitas penerima bantuan sosial meliputi nama dan alamat lengkap akan tertera di kolom hasil pencarian.
Selain itu akan muncul juga keterangan jenis bantuan sosial yang diterima beserta periode dan waktu penyaluran bantuan.
Kriteria Penerima Bansos PKH
1. Ibu hamil dengan bantuan Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini dengan bantuan Rp3 juta per tahun.
3. Anak usia sekolah SD dengan bantuan Rp900 ribu per tahun.
4. Anak usia sekolah SMP dengan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak usia sekolah SMA dengan bantuan Rp2 juta per tahun.
6. Lansia dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Ibu hamil dengan syarat makimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
2. Anak usia dini maksimal dua anak dalam keluarga PKH.
3. Anak usia SD maksimal satu anak dalam keluarga PKH.
4. Anak usia SMP maksimal satu anak dalam keluarga PKH.
5. Anak usia SMA maskimal satu anak dalam keluarga PKH.
6. Lansia maksimal satu orang dalam satu keluarga PKH.
7. Peyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga PKH.***