Bansos PKH Terbaru 2021: Cek Syarat, Kriteria, Cara Daftar dan Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

- 17 Juni 2021, 08:10 WIB
Berikut syarat, kriteria, cara daftar dan cara cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id agar dapat bantuan Rp3 juta dari Kemensos.
Berikut syarat, kriteria, cara daftar dan cara cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id agar dapat bantuan Rp3 juta dari Kemensos. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Berikut kriteria, syarat, cara daftar dan cara cek penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id agar dapat bantuan hingga Rp3 juta.

Bansos PKH adalah salah satu program unggulan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan pemerataam ekonomi. Melalui bantuan ini warga miskin bisa memperoleh bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Meski begitu, Bansos PKH tidak diberikan begitu saja kepada warga miskin atau warga kurang mampu. Warga miskin yang menerima Bansos PKH harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memenuhi syarat yang ditetapkan Kemensos.

Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Bansos PKH 3 Juta Tahap 2 Cair Juni 2021: Daftar Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Kriteria Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil dengan bantuan Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini dengan bantuan Rp3 juta per tahun.
3. Anak usia sekolah SD dengan bantuan Rp900 ribu per tahun.
4. Anak usia sekolah SMP dengan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak usia sekolah SMA dengan bantuan Rp2 juta per tahun.
6. Lansia dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Bansos Kemensos Juni 2021 Cair Rp3 Juta jika Penuhi Syarat Ini, Buruan Cek PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil dengan syarat makimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
2. Anak usia dini maksimal dua anak dalam keluarga PKH.
3. Anak usia SD maksimal satu anak dalam keluarga PKH.
4. Anak usia SMP maksimal satu anak dalam keluarga PKH.
5. Anak usia SMA maskimal satu anak dalam keluarga PKH.
6. Lansia maksimal satu orang dalam satu keluarga PKH.
7. Peyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x