- WNI
- Memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk pengajuan BPUM
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
Pelaku usaha mikro yang pernah menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta pada tahun 2020 masih berkesempatan mendapatkan dana Banpres Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang.
Sedangkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda dengan lokasi usaha dapat melampirkan SKU untuk syarat pendaftaran BPUM 2021.
Selanjutnya, pendaftaran dapat dilakukan ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas seperti KTP, KK, SKU atau NIB.
Data pada berkas tersebut nantinya akan diisikan pada formulir online atau offline yang disediakan Kantor Dinas dan UKM untuk pengajuan BPUM 2021.
Setelah proses pendaftaran BPUM 2021 selesai, pelaku usaha mikro dapat menunggu hingga dihubungi pihak bank penyalur Banpres melalui SMS, WA, atau telepon pada nomor HP yang didaftarkan.
Selain menunggu SMS dari bank penyalur, pelaku usaha mikro juga dapat cek apakah terdaftar menjadi penerima BPUM 2021 atau tidak melalui link resmi berikut:
BRI
Bank BRI menyediakan link resmi untuk cek penyaluran Banpres Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id.
Cukup menggunakan NIK KTP, masukkan kode verifikasi, dan klik proses inquiry, pelaku usaha mikro dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.