BERITA DIY – Pelaku usaha mikro dapat cek nama penerima Banpres Produktif UMKM 2021 secara online melalui link resmi yang disediakan bank penyalur.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah bekerja sama dengan beberapa bank BUMN, BUMD, dan Kantor POS untuk penyaluran dana BPUM Rp1,2 juta ke pelaku usaha mikro.
Beberapa bank penyalur juga menyediakan link resmi untuk cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Pelaku usaha mikro dapat mengakses link resmi dari bank penyaluran BPUM tersebut melalui PC atau menggunakan HP.
Setelah dinyatakan menjadi penerima melalui link resmi tersebut, penyaluran BPUM dapat dilakukan bank penyalur setelah pelaku usaha mikro memenuhi syarat dan berkas untuk verifikasi data.
Berikut syarat pencairan dana BPUM Rp1,2 juta ke rekening pelaku usaha mikro:
- Datang ke bank yang ditunjuk untuk penyaluran BPUM 2021
- Mematuhi protokol kesehatan
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa buku rekening (jika diperlukan)
- Mengunduh SPTJM atau mengisi SPTJM yang disediakan bank penyalur BPUM
Dana BPUM Rp1,2 juta kemudian dapat cair ke rekening pelaku usaha mikro yang telah lolos verifikasi berkas pencairan tersebut.
Perlu diketahui bahwa dana Banpres Rp1,2 juta hanya dapat cair ke rekening pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat berikut untuk pendaftaran BPUM 2021.