Modal NIK eKTP, Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Raih Banpres BPUM Rp1,2 Juta

- 15 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi - penerima BLT UMKM 2021. Ini 5 syarat terdaftar sebagai penerima bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar agar terdaftar di eform BRI dan BNI di link eform.bri.co.id/bpum dan bapresbpum.id.
Ilustrasi - penerima BLT UMKM 2021. Ini 5 syarat terdaftar sebagai penerima bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar agar terdaftar di eform BRI dan BNI di link eform.bri.co.id/bpum dan bapresbpum.id. /ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj
  1. Login banpresbpum.id.
  2. Masukkan NIK eKTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
  3. Kemudian klik tombol "Cari".

Jika nama tak ditemukan dalam kedua laman BRI dan BNI, artinya pelaku UMKM belum mendaftarkan diri atau tak memenuhi syarat mendapat BLT BPUM.

Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya

Syarat dapat bantuan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan.

Baca Juga: Siapkan NIK eKTP Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Penerima BPUM Banpres Online Melalui HP Sebagai Modal Usaha

Kemudian, bagi masyarakat pelaku UMKM yang ingin mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM, dapat pergi ke instansi atau dinas koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Ketika ke sana, para pelaku usaha mikro perlu membawa surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah dan telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Jika belum memiliki NIB, para UMKM perlu mendaftarkannya di https://oss.go.id/portal. Kemudian menunggu verifikasi dan setelahnya dapat cek lagi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, untuk ketahui update terbaru daftar penerima Banpres BPUM.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x