BERITA DIY - Cara cek daftar penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yakni dengan dua cara, klik ke eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Jika pelaku usaha mendapati nama dan identitas sesuai KTP ada di dalam daftar penerima setelah pengecekan, ia dipastikan akan mendapat Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (BLT UMKM) sebesar Rp1,2 juta.
BLT BPUM Rp1,2 juta nantinya akan dicairkan, untuk info per Selasa 15 Juni 2021, hanya akan disalurkan melalui BNI dan BRI.
Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya
Untuk pengecekan penerima BLT BPUM, para pelaku UMKM hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP atau KTP lama.
Mereka bisa mengeceknya di eform.bri.co.id/bpum. Jika tak ada di laman situs BRI, bisa dicek lagi ke situs BNI yakni ke banpresbpum.id.
Berikut ini cara mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui e-form BRI:
- Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum).
- Masukkan NIK eKTP (16 digit) dan kode verifikasi.
- Klik "proses inquiry"
- Jika sudah masuk, pengguna akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
- Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.
Selain eform.bri.co.id/bpum, cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui e-form BNI:
- Login banpresbpum.id.
- Masukkan NIK eKTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
- Kemudian klik tombol "Cari".
Jika nama tak ditemukan dalam kedua laman BRI dan BNI, artinya pelaku UMKM belum mendaftarkan diri atau tak memenuhi syarat mendapat BLT BPUM.
Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya
Syarat dapat bantuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan.
Kemudian, bagi masyarakat pelaku UMKM yang ingin mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM, dapat pergi ke instansi atau dinas koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Ketika ke sana, para pelaku usaha mikro perlu membawa surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah dan telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Jika belum memiliki NIB, para UMKM perlu mendaftarkannya di https://oss.go.id/portal. Kemudian menunggu verifikasi dan setelahnya dapat cek lagi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, untuk ketahui update terbaru daftar penerima Banpres BPUM.***