BERITA DIY - BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) atau BLT UMKM tahap 3 dinyatakan belum ada di jadwal Kemenkop UKM. Saat ini masih berlangsung pada tahap ke 2.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya, menjelaskan jika pihaknya belum membuka BPUM tahap 3 yang kabarnya sudah akan cair di BNI atau BRI dan bank penyalur lain.
"Adanya BPUM tahap 2, dan sekarang masih persiapan. BPUM tahap 1 telah dituangkan dalam SK kami dan hingga saat ini telah dalam proses pencairan dari bank-bank penyalur, BNI, BRI, dan bank syariah. Besarnya Rp1,2 juta per pelaku usaha dan sekali bayar untuk tahun ini," ujar Eddy dalam konferensi pers virtual, Senin 7 Juni 2021.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM Lewat HP di Eform BRI atau Banpres BPUM BNI, BLT PNM Mekar Rp1,2 Juta Cair
Baca Juga: Link Cara Cek Penerima BPUM per Juni 2021 dan Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta via BNI
Dari data Kemenkop UKM sendiri, BLT BPUM telah disalurkan kepada 9,8 juta penerima, sampai sebelum Lebaran. Pencairan banpres ini diketahui sebagai tahap 1.
Dengan target 12,8 juta penerima, berarti ada sisa 3 juta UMKM yang bisa mendapat BLT BPUM. Nantinya disebut sebagai BLT UMKM tahap 2.
Anggaran BLT BPUM ini sendiri hingga sebesar Rp15,36 triliun. Sebesar Rp11,76 triliun sudah dibagikan kepada 9,8 juta penerima BLT UMKM.
Masih ada 3,6 triliun yang rencananya akan diberikan pada 3 juta penerima BPUM. Dengan tiap penerima mendapat banpres Rp1,2 juta.
Sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM inilah calon yang akan masuk dalam BPUM tahap 2. Namun, keputusan ini masih menunggu ketok palu anggaran dari Kementerian Keuangan.
UMKM yang ingin mendapat banpres atau BPUM tahap 2, wajib mengusulkan usahanya ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kota/kabupatennya masing-masing.
Para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri untuk mendapat BPUM tahap 2 ke dinas terkait, rencananya hingga 28 Juni 2021. Dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk BLT UMKM.
Baca Juga: Link Cara Cek Penerima BPUM per Juni 2021 dan Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta via BNI
Syarat-syarat yang dibawa UMKM dapat BPUM secara umum antara lain: Punya KTP, memiliki izin usaha mikro (IUM) atau nomor induk berusaha.
Cara daftar BPUM
Calon penerima BPUM bisa menghubungi dinas koperasi setempat untuk informasi pendaftaran. Misal di Yogyakarta, pendaftaran BLT UMKM tahap 3 diperpanjang hingga 18 Juni 2021.
Pelaku UMKM cukup mengakses aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk mendaftar, mengisi formulir secara online, hingga mencetak bukti pendaftaran. Ini seperti pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tahap 1 dan 2.
Baca Juga: Hore! BPUM Tahap 3 Rp 1,2 juta Cair, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Untuk KTP Yogyakarta
Kemudian, pengusaha UMKM datang ke kantor kelurahan setempat untuk menyampaikan berbagai berkas (KTP, IUM, NIB) untuk mendapat banpres BLT UMKM.
Di Kepulauan Riau, BPUM tahap kedua dibuka pendaftaran hingga 25 Juni 2021. UMKM yang telah mendaftar tahap pertama masih bisa mendapat BLT UMKM tahap kedua.
Cara cek penerima BLT BPUM di BRI dan BNI
Pelaku UMKM bisa mengetahui atau mengecek daftar penerima BPUM melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika nama pelaku UMKM terdaftar dalam daftar penerima BPUM, artinya tinggal menunggu pihak Kemenkop UKM melakukan transfer BLT UMKM.
Baca Juga: Link Cara Cek Penerima BPUM per Juni 2021 dan Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta via BNI
Namun jika belum ada, UMKM Anda masih bisa melakukan pendaftaran BPUM. Beberapa daerah telah membuka pendaftaran BLT UMKM dan bisa dilakukan secara online. Berikut linknya: KLIK DI SINI.***