Sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM inilah calon yang akan masuk dalam BPUM tahap 2. Namun, keputusan ini masih menunggu ketok palu anggaran dari Kementerian Keuangan.
UMKM yang ingin mendapat banpres atau BPUM tahap 2, wajib mengusulkan usahanya ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kota/kabupatennya masing-masing.
Para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri untuk mendapat BPUM tahap 2 ke dinas terkait, rencananya hingga 28 Juni 2021. Dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk BLT UMKM.
Baca Juga: Link Cara Cek Penerima BPUM per Juni 2021 dan Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta via BNI
Syarat-syarat yang dibawa UMKM dapat BPUM secara umum antara lain: Punya KTP, memiliki izin usaha mikro (IUM) atau nomor induk berusaha.
Cara daftar BPUM
Calon penerima BPUM bisa menghubungi dinas koperasi setempat untuk informasi pendaftaran. Misal di Yogyakarta, pendaftaran BLT UMKM tahap 3 diperpanjang hingga 18 Juni 2021.
Pelaku UMKM cukup mengakses aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk mendaftar, mengisi formulir secara online, hingga mencetak bukti pendaftaran. Ini seperti pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tahap 1 dan 2.