BERITA DIY - Pemerintah Indonesia, sejak pandemi covid 19 melanda, melalui Kemensos giat mengucurkan bantuan sosial (Bansos) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak dan memenuhi kualifikasi untuk menerima bantuan tersebut.
Salah satu program Bansos yang diluncurkan ialah Program Keluarga Harapan (PKH) yang salah satu golongan yang berhak menerimanya ialah pelajar atau siswa sekolah.
Tak hanya siswa sekolah saja, golongan lainnya yang berhak mendapatkan BLT PKH ialah ibu hamil, anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Fakta: Gagal Tangani Rohingya, Deretan Penghargaan Aung San Suu Kyi Dicabut
Berikut rinciannya untuk siswa sekolah:
1. Siswa SD
Rp900 ribu/tahun @Rp 225 ribu/3 bulan
2. Siswa SMP sederajat
Rp1,5 juta/tahun @Rp 375 ribu/3 bulan
3. Siswa SMA sederajat
Rp2 juta/tahun @Rp 500 ribu/3 bulan
Sementara itu, untuk golongan lainnya, berikut rinciannya:
1. Ibu hamil
Rp3 juta/tahun atau @Rp750 ribu/3 bulan
2. Anak usia dini (0-6 tahun)
Rp3 juta/tahun atau @Rp750 ribu/3 bulan
3. Lansia (70 tahun ke atas)
Rp2,4 juta/tahun @Rp600 ribu/3 bulan
4. Disabilitas berat
Rp2,4 juta/tahun @Rp600 ribu/3 bulan
Baca Juga: Paus Fransiskus dan Putra Mahkota Abu Dhabi akan Hadiri Hari Persaudaraan Manusia Internasional
Berikut syarat untuk mendapatkan Bansos atau BLT PKH:
1. Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi.
2. Calon peserta bukan penerima Bansos lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja, dan bantuan non PKH lainnya.
3. Calon peserta bukan PNS. Profesi PNS, TNI, Polri tidak termasuk penerima program PKH.
4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin.
5. Data harus lengkap dan valid. Jika sudah divalidasi, calon penerima akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat untuk menerima BLT PKH.
Itulah nominal Bansos yang bisa diterima beserta syarat untuk mendapatkannya.***