Punya Anak yang Masih Sekolah? Mereka Berhak Dapatkan BLT hingga Rp 8 Juta Lho

- 6 Februari 2021, 06:05 WIB
Punya Anak yang Masih Sekolah? Mereka Berhak Dapatkan BLT PKH dengan Besaran Ini Lho.
Punya Anak yang Masih Sekolah? Mereka Berhak Dapatkan BLT PKH dengan Besaran Ini Lho. /Pexels.com/Agung Pandit

BERITA DIY - Pemerintah Indonesia, sejak pandemi covid 19 melanda, melalui Kemensos giat mengucurkan bantuan sosial (Bansos) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak dan memenuhi kualifikasi untuk menerima bantuan tersebut.

Salah satu program Bansos yang diluncurkan ialah Program Keluarga Harapan (PKH) yang salah satu golongan yang berhak menerimanya ialah pelajar atau siswa sekolah. 

Tak hanya siswa sekolah saja, golongan lainnya yang berhak mendapatkan BLT PKH ialah ibu hamil, anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Fakta: Gagal Tangani Rohingya, Deretan Penghargaan Aung San Suu Kyi Dicabut

Berikut rinciannya untuk siswa sekolah:

1. Siswa SD

Rp900 ribu/tahun @Rp 225 ribu/3 bulan

2. Siswa SMP sederajat

Rp1,5 juta/tahun @Rp 375 ribu/3 bulan

3. Siswa SMA sederajat

Rp2 juta/tahun @Rp 500 ribu/3 bulan

Baca Juga: Ikatan Cinta: Pak Jaja Sakit Keras, Diazab karena Fitnah Andin? Ini Penjelasan Islam tentang Jahatnya Fitnah

Sementara itu, untuk golongan lainnya, berikut rinciannya:

1. Ibu hamil

Rp3 juta/tahun atau @Rp750 ribu/3 bulan

2. Anak usia dini (0-6 tahun)

Rp3 juta/tahun atau @Rp750 ribu/3 bulan

3. Lansia (70 tahun ke atas)

Rp2,4 juta/tahun @Rp600 ribu/3 bulan

4. Disabilitas berat

Rp2,4 juta/tahun @Rp600 ribu/3 bulan

Baca Juga: Paus Fransiskus dan Putra Mahkota Abu Dhabi akan Hadiri Hari Persaudaraan Manusia Internasional

Berikut syarat untuk mendapatkan Bansos atau BLT PKH:

1. Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi.

2. Calon peserta bukan penerima Bansos lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja, dan bantuan non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan PNS. Profesi PNS, TNI, Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin.

5. Data harus lengkap dan valid. Jika sudah divalidasi, calon penerima akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat untuk menerima BLT PKH.

Itulah nominal Bansos yang bisa diterima beserta syarat untuk mendapatkannya.***

 

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x