Segera Cek Online Penerima Bantuan Bansos Tunai Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

- 23 Januari 2021, 12:43 WIB
Cek BST Bansos Rp300 ribu secara online di dtks.kemensos.go.id.
Cek BST Bansos Rp300 ribu secara online di dtks.kemensos.go.id. /Tangkap Layar dtks.kemensos.go.id

BERITA DIY - Segera cek penerima Bansos Tunai senilai Rp300 ribu per kepala keluarga secara online di laman dtks.kemensos.go.id sebelum melakukan pencairan bantuan ke Kantor Pos terdekat.

Masyarakat dapat login ke laman dtks untuk cek bantuan dengan cara memasukkan ID Kepesertaan yang digunakan dari pilihan ID DTKS/BDT, ID PBI JK/KIS, atau NIK KTP pada kolom yang tersedia beserta nama terang sesuai tercantum dalam KTP.

Bansos Tunai atau BST resmi diluncurkan oleh Presiden Jokowi sejak tanggal 4 Januari 2021 di Istana Merdeka dan akan disalurkan hingga Desember 2021 sebagaimana dalam sambutan peluncuran Bansos.

Baca Juga: Punya Kartu KIS Bisa Dapat BST Rp300 Ribu, Akses Laman dtks.kemensos.go.id dan Masukkan ID KIS

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu per-KK PKH Mulai Cair Januari Ini, Mensos Pesan Penggunaan Dana yang Bijak

BST akan diberikan selama empat bulan mulai dari Januari-April 2021 dengan rincian nilai Rp300 ribu per kepala keluarga.

Berikut cara cek online pencairan Bansos Tunai BST di laman dtks.kemensos.go.id:

  1. Klik https://dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih satu dari tiga identitas, salah satunya memakai NIK KTP
  3. Masukkan Nama sesuai KTP
  4. Masukka kode yang tertera pada laman
  5. Klik cari

Bagi penerima Bansos akan mendapatkan undangan dari Ketua RT yang didalamnya termuat barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Untuk mencairkan bantuan, masyarakat perlu mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa undangan dari Ketua RT, KTP, dan Kartu Keluarga atau KK sebagai bukti penerima bantuan yang sah.

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Hingga Akhir Januari, Gunakan NIK KTP Klik eform.bri.co.id

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan KIS, Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Petugas akan melakukan scan barcode  pada surat undangan untuk verifikasi data yang selanjutnya mencairkan bantuan.

Pencairan BST tidak dipungut biaya apapun dari Kantor Pos atau dari pihak manapun, sehingga apabila ditemukan potongan biaya, masyarakat dapat membuat pengaduan.

Kantor Pos yang melayani pencairan bantuan memiliki jam layanan tersendiri untuk pencairan BST Rp300 ribu serta berguna untuk menghindari kerumunan, sehingga pastikan terlebih dahulu jam operasi Kantor Pos terdekat dari rumah masyarakat.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x