BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali cair di bulan Januari 2021 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini akan cair kepada penerima yang sudah mendaftar dan memeneuhi syarat serta belum mendapatkan di penyaluran tahun 2020.
Para pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS notifikasi dari BRI-INFO dan tercatat di link eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Salah Satu Korban Penumpang Pesawat SJ-182 Ini Pernah Menjadi MUA Pernikahan Chef Aiko
Baca Juga: Penemuan Serpihan Diduga Bagian dari Pesawat Sriwijaya, Tim SAR Mulai Menemukan Jejak
Untuk pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak bisa cek secara online di eform tersebut dengan menggunakan NIK KTP.
Berikut cara cek online di laman eform BRI:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
Baca Juga: Sejumlah Media Asing Ikut Beritakan Hilangnya Pesawat Sriwijaya SJ 182 Rute Jakarta - Pontianak
Baca Juga: Doakan Keluarga Penumpang Sriwijaya SJ 182, Presiden Jokowi: Semoga diberiNya Kesabaran dan Kekuatan
Setelah itu bisa langsung mencairkan bantuannya di kantor bank terdekat. Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:
1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
2. Membawa kartu ATM
3. Membawa identitas diri, contohnya KTP
4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Januari 2021: Andin Jadi Dosen Lagi? JAHAT! Elsa Bikin Menderita
Baca Juga: Andin Peluk Al Karena Hadiah Spesial dari Al, Bocoran Kisah Ikatan Cinta Malam Ini, 10 Januari 2021
Berikut ini syarat penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Tidak hanya itu, bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008 berikut ini:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Baca Juga: Doa Masuk Masjid dan Keluar Masjid: Lengkap dengan Tulisan Latin dan Terjemahannya
Baca Juga: Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur: Lengkap dengan Tulisan Latin dan Terjemahannya
Hal ini dikarenakan pemerintah baru menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) ini ke 7,8 juta orang dari target 12 juta penerima di tahap 1 dan tahap 2.***