BST Sudah Cair! Ini Cara Dapat dan Cek KTP di dtks.kemensos.go.id agar Bansos PKH Rp 300 Ribu Cair

- 6 Januari 2021, 15:34 WIB
Bulan depan bantuan sosial tunai atau BST atau bansos Rp300 ribu cair lagi ke 10 juta KPM PKH. Cek daftar penerima menggunakan KTP di dtks.kemensos.go.id
Bulan depan bantuan sosial tunai atau BST atau bansos Rp300 ribu cair lagi ke 10 juta KPM PKH. Cek daftar penerima menggunakan KTP di dtks.kemensos.go.id /ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/ANTARA FOTO

"Dengan PT POS mulai disalurkan pada 4 Januari (2021). Kita harap dalam satu minggu bisa selesai di seluruh Indonesia tapi memang ada yang khusus di Papua berbeda," kata Risma dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka 29 Desember 2020 lalu.

Sebagai informasi, penerima bantuan ini sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mengetahui dapat bantuan ini atau tidak, masyarakat bisa login ke link dtks.kemensos.go.id kemudian memasukkan NIK KTP, nama, dan kode Captcha dan klik "CARI".

Baca Juga: 10 Juta KPM PKH Cair Bulan Ini, Cek Penerima Bansos Tunai BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id.

Jika termasuk sebagai penerima bantuan bansos BST Rp 300 ribu, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta: Cek BPUM yang Cair Lagi di eform.bri.co.id/bpum

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x