Cuma Pakai KTP! Ini Cara Cek Penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu di dtks.kemensos.go.id

- 6 Januari 2021, 14:00 WIB
BPNT, Program Kartu Sembako
BPNT, Program Kartu Sembako /Twitter/Kementerian Sosial RI/@KemensosRI

BERITA DIY - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako rencanaya akan dimulai Januari-Desember 2021. Program bansos pemerintah Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) ini disalurkan mulai disalurkan mulai 4 Januari 2021.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyampaikan, bantuan ini akan disalurkan melalui Bank Himbara dan agen yang ditunjuk mulai dari bulan Januari hingga Desember 2021


“Program Sembako diserahkan dalam bentuk bantuan pangan non tunai hendaknya dibelanjakan di e-warung setempat untuk bahan makanan karbohidrrat, protein hewani, protein nabati, sumber vitamin dan mineral," ujar Risma.

18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditargetkan akan menerima Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Anggaran sebesar Rp45,12 triliun telah disiapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Bagikan Bantuan Rp3,5 Juta per Keluarga, Begini Cara Dapat BLT dan Cek Pakai KTP

Baca Juga: 10 Juta KPM PKH Cair Bulan Ini, Cek Penerima Bansos Tunai BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id.

Masyarakat perlu memastikan beberapa hal jika ingin mendapat bantuan program sembako atau BPNT.

Pertama, calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.

Baca Juga: Aldebaran Tipe Suami Posesif, Andin Susah Menguak Rahasia Masa Lalunya Sinopsis Ikatan Cinta

Berikut cara jelasnya untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mencairkan dana bantuan program sembako atau BPNT Rp 200 ribu:

1. Masyarakat melakukan pendaftaran Peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah 2021: BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BST PKH, BLT UMKM BPUM

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x