BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi di Januari 2021, Ini Daftar Karyawan yang akan Dapat Rp2,4 Juta

- 31 Desember 2020, 15:14 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair bulan Januari 2021, berikut cara cek daftar penerima di kemnaker.go.id.
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair bulan Januari 2021, berikut cara cek daftar penerima di kemnaker.go.id. /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id/

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan besar akan cair pada bulan Januari 2021 kepada karyawan yang belum pernah dapat bantuan Rp2,4 juta.

Hal ini dikarenakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak yakin bisa menyelesaikan pencairan bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) hingga 100 persen sampai akhir bulan Desember 2020 ini.

Kemnaker juga mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar salah satu anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini agar disalurkan hingga Januari 2021.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, pihaknya masih terus menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga sampai 30 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu yang Cair Januari 2021, Pakai KTP Cek dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Cara Dapat BLT Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Cek Bantuan Modal Usaha Pakai KTP di Link Ini

“Kami masih ada waktu, terutama sampai akhir tahun anggaran ini yakni tanggal 30 Desember. Untuk itu, kita terus melakukan upaya-upaya, terutama bekerja dengan bank Himbara bagaimana mencairkan solusi terkait persoalan-persoalan yang menyangkut retur,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu 16 November 2020.

Namun hingga 14 Desember 2020, bantuan ini baru cair ke 12,2 juta karyawan di termin 1 (dengan dana yang sudah tersalur mencapai Rp14,71 triliun) dan 11,04 juta karyawan di termin 2 dengan dana yang sudah tersalur mencapai Rp13,2 triliun.

Total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp27,96 triliun. Namun jumlah ini baru mencapai 93,96 persen dari total anggaran yang siap digelontorkan.

Baca Juga: Bansos BST Rp 300 Ribu Cair 4 Januari 2021, Begini Cara Cek Online Daftar Penerima Pakai KTP

Baca Juga: Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu yang Cair Januari 2021, Pakai KTP Cek dtks.kemensos.go.id

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Keterlambatan proses transfer ini disebabkan karena adanya rekening karyawan yang bermasalah.

Sehingga Kemnaker menghimbau jika ada karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Bansos BST Rp 300 Ribu Cair 4 Januari 2021, Begini Cara Cek Online Daftar Penerima Pakai KTP

Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka di www.prakerja.go.id

Berikut ini merupakan syarat karyawan yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

  1. WNI dengan membuktikan memiliki NIK
  2. Pekerja yang menerima gaji perbulannya
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan
  4. Tedaftar sebagai peserta hingga bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta
  6. Memiliki rekening bank aktif

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Cair, Siapkan Berkas Ini ke Bank agar Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah