Cek Penerima di Sini! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Segera Ditransfer ke Karyawan

- 29 Desember 2020, 21:00 WIB
 Cara cek pwnerima bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang segera ditransfer ke rekwning karyawan.
Cara cek pwnerima bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang segera ditransfer ke rekwning karyawan. /Instagram.com/@kemnaker/

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta direncanakan selesai ditransfer ke rekening 12,4 juta karyawan pada akhir bulan ini. 

Karyawan sebaiknya segera cek rekening dan memastikan tidak ada masalah agar bantuan subsidi upah (BSU) pekerja ini cair.

Karyawan juga bisa cek online apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak, dengan cara login ke kemnaker.go.id menggunakan akun yang dimiliki.

Baca Juga: Butuh Ide Liburan Natal dan Akhir Tahun di Rumah? Simak di Sini

Baca Juga: Cara Dapat dan Cairkan Bantuan PIP Rp 1 Juta per Siswa, Cek NISN di pip.kemdikbid.go.id

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta ini juga diminta bersabar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, pihaknya masih terus menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga sampai 30 Desember 2020.

“Kami masih ada waktu, terutama sampai akhir tahun anggaran ini yakni tanggal 30 Desember. Untuk itu, kita terus melakukan upaya-upaya, terutama bekerja dengan bank Himbara bagaimana mencairkan solusi terkait persoalan-persoalan yang menyangkut retur,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu 16 November 2020.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di Eform BPUM BRI Bisa Dapat BLT UMKM Tahap 2, Ini Cara BPUM Rp2,4 Juta Cair

Baca Juga: Tidak Perlu Daftar, Begini Cara Dapat Bantuan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos

Sebagaimana diketahui, hingga 14 Desember 2020, bantuan ini baru cair ke 12,2 juta karyawan di termin 1 (dengan dana yang sudah tersalur mencapai Rp14,71 triliun) dan 11,04 juta karyawan di termin 2 dengan dana yang sudah tersalur mencapai Rp13,2 triliun.

Total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp27,96 triliun. Namun jumlah ini baru mencapai 93,96 persen dari total anggaran yang siap digelontorkan.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 Juta Ditransfer ke Rekening Karyawan

Keterlambatan proses transfer ini disebabkan karena adanya rekening karyawan yang bermasalah.

Sehingga Kemnaker menghimbau jika ada karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut ini merupakan syarat karyawan yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

  1. WNI dengan membuktikan memiliki NIK
  2. Pekerja yang menerima gaji perbulannya
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan
  4. Tedaftar sebagai peserta hingga bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta
  6. Memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga: Cara Mengatasi Bau Mulut, Lakukan Hal Ini degan Rutin agar Nafas segar Sepanjang Hari

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x