Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Termin 3 Tahap 1, Ketahui Sebelum Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Desember 2020, 10:16 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ktenegakerjaan Rp1,2 juta
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ktenegakerjaan Rp1,2 juta /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id/

BERITA DIY - Pemerintah memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperpanjang pada tahun 2021.

Oleh karenanya, karyawan yang belum dapat diminta untuk mempersiapkan diri. Sebab penerima BLT Subsidi Gaji 2021 belum tentu sama dengan 2020.

Bisa saja ada karyawan yang tahun ini menerima, tapi tak dapat pada tahun depan. Yuk cek kriteria yang bakal dapat BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM

Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

Baca Juga: Kemensos BagI-bagi Bansos Tunai Rp3,5 Juta, Ini Cara Daftar dak Cek Penerima BST dtks.kemensos.go.id

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Alhamdulillah BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Cek Namamu di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan Usai Daftar

  • Pekerja/Buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS

Baca Juga: Cek Cara Daftar Online, 4 BLT Diperpanjang di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

BLT Subsidi Gaji yang disalurkan pada tahun depan itu merupakan termin 3 tahap 1. Menengok pada tahun ini yang disalurkan hanya hingga termin 2.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x