Buruan Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Ini Cara Daftar BLT APB

- 24 Desember 2020, 15:17 WIB
Buruan cek KTP di apb.kemdikbud.go.id dapat Bantuan Rp 1 juta per orang, ini cara daftar BLT APB.
Buruan cek KTP di apb.kemdikbud.go.id dapat Bantuan Rp 1 juta per orang, ini cara daftar BLT APB. /Kominfo Lumajang

BERITA DIY - Pemerintah memberikan dana Rp 1 juta per orang gratis melalui bantuan apresiasi budaya (BLT APB) yang cair bulan ini.

Bantuan ini diberikan kepada pelaku budaya atau seniman yang namanya masuk dalam daftar penerima di apb.kemdikbud.go.id.

Cara untuk mengecek apakah pelaku budaya dapat bantuan ini atau tidak, bisa dengan menginput NIK KTP di link tersebut. 

Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1 Juta Per Siswa, Ini Cara Daftar dan Cek NISN di Link pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Daftar Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK

Setelah namanya terkonfirmasi sebagai penerima BLT APB Tahap 3 ini, pelaku budaya wajib melengkapi sejumlah berkas untuk pencairan ke bank.

Berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB tahap 3 Kemendikbud:

  • Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?
  • Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
  • Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: ASYIK! BLT Subsidi Gaji BPJS Karyawan Cair Lagi, Begini Cara Cek Penerima di Kemnaker.go.id

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.

Baca Juga: Cek BLT Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Bawa Berkas Ini ke Bank agar BPUM Rp2,4 Juta Cair

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit dan Laboratorium di Yogyakarta yang Melayani Rapid Test Antigen

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.

Baca Juga: 20 Rekomendasi Kado Natal 2020 Bisa untuk Orang Tua, Sahabat, maupun Pasangan Terkasih

Perlu diketahui Bantuan APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.

Bantuan BLT APB Tahap 3 Rp 1 juta ini sengaja diberikan pemerintah melalui Kemdikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x