Bantuan PIP Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Daftar dan Cek Online di Link pip.kemdikbud.go.id

- 20 Desember 2020, 15:00 WIB
Cara dapat dan aktivasi KIP agar dapat bantuan PIP Rp 1 juta dari pemerintah. Cek online daftar penerima di link pip.kemdikbud.go.id
Cara dapat dan aktivasi KIP agar dapat bantuan PIP Rp 1 juta dari pemerintah. Cek online daftar penerima di link pip.kemdikbud.go.id /Pixabay/ Stokpic/

BERITA DIY -Bantuan sebesar Rp1 juta untuk pelajar pemegang Kartu Indonesia PIntar (KIP) segera cair. Cara cek online daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) ini bisa melalui link pip.kemdikbud.go.id.

Bantuan PIP Rp 1 juta ini diberikan untuk pelajar yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
 
Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp 1 Juta Per Orang dari Kemdikbud, Cek BLT APB di Link Ini Pakai KTP

Baca Juga: Cek KTP di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Daftar Bansos BST KPM PKH yang Cair Bulan Ini

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

PIP merupakan dana bantuan yang diberikan Kemdikbud kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga Pendidikan formal lainnya.

Tidak hanya bagi siswa saja, namun PIP juga diberikan kepada peserta didik yang sedang mengikuti ujian Paket penyetaraan.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Tahap 2, Ini Caranya

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi ke Karyawan via Rekening Bank Ini

Nantinya, dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, biaya transportasi, uang saku, dan keperluan sekolah lainnya.

Sedangkan KIP merupakan identitas siswa/peserta didik yang menjadi penerima bantuan PIP.

Besaran dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa pada setiap jenjang berbeda, berikut besaran dana tersebut:

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 86 Malam Ini: Kontak Batin Reyna-Andin Makin Kuat, Al Bikin Ngakak

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Segera Cair Lagi, Ini Jadwal Transfer ke Karyawan

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP, agar dana bantuan segera cair dapat dipergunakan siswa sebagaimana mestinya:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Pakai KTP Cek Bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Ini Cara Lapor jika Tidak Dapat

Sebelum cek bantuan PIP ke bank, pihak sekolah dan siswa ada baiknya cek secara online terlebih dahulu untuk memastikan bahwa peserta didik menjadi penerima bantuan PIP:

  1. Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
  2. Klik Cek Penerima PIP
  3. Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
  4. Klik Cek Data
  5. Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima KIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x