Bulan Ini Terakhir! Cek KTP di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu

- 19 Desember 2020, 15:38 WIB
Bulan in iterakhir, buruan cek KTP di dtks.kemensos.go.id, begini Cara dapat bantuan bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH.
Bulan in iterakhir, buruan cek KTP di dtks.kemensos.go.id, begini Cara dapat bantuan bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH. /dtks.kemensos.go.id

BERITA DIY - Desember 2020 merupakan bulan terakhir pencairan bantuan Bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH. Masyarakat yang ingin mengetahui dapat bantuan ini atau tidak bisa cek online dengan cara memasukkan NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id.

Bantuan ini hanya diberikan ke keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan ini terakhir cair sebanyak Rp 300 ribu per KK PKH per bulan karena pada tahun depan nanti besarnya bantuan yang akan diberikan hanya Rp200 ribu per bulan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Cek Daftar Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Segera Cair Lagi, Ini Jadwal Transfer ke Karyawan

Cara untuk cek onlie daftar penerima bantuan ini melalui dtks.kemensos.go.id cukup mudah. Masyarakat cukup memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan kode Captcha kemudian klik tombol CARI yang tersedia di laman DTKS tersebut.

Jika termasuk sebagai penerima bantuan bansos BST Rp 300 ribu, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek KTP di eform.bri.co.id/bpum Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu KPM PKH

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Namun tidak semua masyarakat berhak dapat bantuan Bansos BST ini. Penerima bantuan Rp300 ribu per bulan ini adalah mereka yang terdaftar di program keluarga harapan (PKH).

Masyarakat yang belum pernah dapat bantuan ini juga bisa lapor ke kanal aduan Kementerian Sosial (Kemensos) agar bisa dapat bantuan ini di tahun 2021 dengan nominal Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum agar Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Ini Jika NIK KTP Tidak Terdaftar

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bansos BST PKH atau mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Pengurangan nominal bantuan ini dimaksudkan agar sasaran penerima bansos BST ini lebih banyak, dan mempertimbangkan semakin banyaknya jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi covid-19.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah