Baca Juga: BLT Banpres UMKM Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek KTP di eform.bri.co.id/bpum Dapat BPUM Rp 2,4 Juta
Baca Juga: Bu Sarah Akan Lindungi Elsa Lagi, Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 19 Desember 2020
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Besarnya dana yang akan didapatkan siswa di PIP ini adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Baca Juga: Pakai KTP Cek Bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Ini Cara Lapor jika Tidak Dapat
Siswa yang mempunyai KIP ini wajib mengikuti sejumlah kewajiban berikut ini:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;