BERITA DIY - Nama pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang namanya tak tercantum di link eform.bri.co.id/bpum, ternyata masih bisa dapat bantuan UMKM.
Sebab ketika nama pendaftar tak tercantum dalam link eform BRI, hal itu belum tentu menandakan tidak lolos BPUM.
Peserta bantuan UMKM yang lolos menyatakan di media sosial bahwa ada waktu jeda antara pendaftaran sampai nama tercantum di link eform BRI.
Baca Juga: Cara Dapat Rp 2,4 Juta, 1 Mobil, 5 Motor dan 30 HP dari Kartu Prakerja, Daftar di www.prakerja.go.id
Masyarakat pun diminta untuk menghubungi call center Kemenkop UKM jika mengalami kendala melalui nomor 500-587.
Sembari menunggu hasil diumumkan, masyarakat bisa memastikan dulu syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: BST Rp 300 Ribu per KK Cair di Desember! Ini Cara Cek Online Bansos dtks.kemensos.go.id Usai Daftar
Dalam program ini, UMKM yang ditargetkan dapat ialah yang terdampak Covid-19. Harapannya bantuan bisa meredakan imbas corona.