BPJS Ketenagakerjaan: 154 Ribu Karyawan Belum Bisa Ditransfer BLT Subsidi Gaji, Cek di Sini

- 17 Desember 2020, 09:43 WIB
Ada 154 ribu rekening karyawan yang bermasalah sehingga tidak bisa ditransfer bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ada 154 ribu rekening karyawan yang bermasalah sehingga tidak bisa ditransfer bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. //Pixabay Ekoanug

BERITA DIY - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto menjelaskan, terdapat 154.887 rekening karyawan penerima BLT Subsidi Gaji yang bermasalah sehingga bantuannya belum bisa dicairkan.

Penyebabnya adalah rekening bank yang digunakan karyawan bermasalah, seperti rekening tidak sesuai NIK; rekening yang tidak terdaftar di kliring; duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

"Kita lakukan validasi secara berlapis, namun pada saat dilakukan transfer di termin pertama ada beberapa rekening yang bermasalah, tidak bisa ditransfer, sehingga harus dikembalikan atau retur," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus dalam acara Forum Merdekat Barat 9, yang digelar kemarin Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Lakukan Ini agar Dapat Bantuan Rp2,55 Juta

Baca Juga: Bisa Online Cuma Pakai KTP, Ini Cara Dapat dan Cek Bansos BST Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Ini

"Sehingga ada 87.963 rekening yang sudah kita perbaiki dan kita serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Namun demikian masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses," tambah Agus.

Menurut data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan, sudah ada 89,02 persen atau 11.042.252 karyawan yang bantuannya sudah disalurkan di termin 2, dari total penerima 12,4 juta orang.

Sedangkan pencairan di termin 1 sudah mencapai 98,86 persen atau 12.262.371 dari total 12,4 juta karyawan yang akan dapat bantuan Rp2,4 juta ini.

"Untuk setiap batch (termin) dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual via Forum Merdekat Barat 9 Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: Terbaru! Cuma Pakai KTP, Cek BLT Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum agar BPUM BRI Cair

Pencairan bantuan yang belum mencapai 100 persen ini disebabkan karena adanya data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer.

"Laporan dari bank penyalur terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur," katanya.

Oleh karena itu, karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum mendapatkan bantuan ini diminta segera lapor ke manajemen perusahaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar masalah ini bisa teratasi.

Sebagai informasi, syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum bagi yang Daftar BLT Banpres UMKM dan Cek SMS BPUM BRI pakai KTP

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020 bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x