Jika nomor eKTP tercatat sebagai penerima BPUM, maka pelaku usaha mikro bisa segera mencairkan bantuannya ke bank terdekat dengan membawa kartu identitas.
Pencairan tidak bisa diwakilkan. Jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp2,4 juta dan tidak ada potongan biaya apapun.***