BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair ke 11 Juta Karyawan, Ini Cara Lapor agar Ditransfer

- 5 Desember 2020, 13:53 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair ke 1 juta karyawan, begini cara lapor agar ditransfer.
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair ke 1 juta karyawan, begini cara lapor agar ditransfer. /Unsplash.com/bady abbas/

Ida menambahkan, ada pekerja yang terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta. Sesuai aturan Permenaker, penerima BSU seharusnya hanya yang upahnya di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Bantuan Guru Honorer BSU PTK Non PNS Cair Rp1,8 Juta Bulan Ini, Siapkan Berkas Ini ke Bank

"Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," ucap Ida.

Karyawan yang memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini bisa lapor melalui kanal aduan resmi dengan cara berikut:

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Penyebab Nomor eKTP Tidak Tercatat di eform.bri.co.id/bpum dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM BPUM

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Baca Juga: Cek Link eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Ini Tanda Dapat BLT Banpres UMKM BPUM BRI Rp 2,4 Juta

Sebagai informasi, syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x