Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara agar Bantuan BSU PTK Non PNS Rp 1,8 Juta Cair

- 29 November 2020, 10:12 WIB
Ilustrasi bantuan BSU guru honorer dan PTK NON PNS Rp 1,8 juta yang bisa dicek di info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti.
Ilustrasi bantuan BSU guru honorer dan PTK NON PNS Rp 1,8 juta yang bisa dicek di info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

BERITA DIY - Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS atau guru honorer dan dosen bisa cek online daftar penerima dan status Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta di link info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bantuan ini bisa cair ke rekening penerima.

Selain itu ,

Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari ANTARA, 17 November 2020.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Subsidi Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud, Hari Ini Cair

Baca Juga: Login apb.kemdikbud.go.id, Ini Cara Dapat dan Cek Bantuan APB Rp 1 Juta pakai NIK KTP

Bantuan Rp 1,8 juta ini akan cair secara bertahap ke rekening guru, dosen, dan tenaga kependidikan melalaui rekening dan lokasi bank yang bisa diakses di link di atas.

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," kata Mendikbud Nadiem Makarim.

Sebanyak 2 juta penerima dapat bantuan Rp1,8 juta dengan total anggaran yang sudah disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencapai Rp2,6 triliun.

Baca Juga: Besok Ditutup, Daftar BLT Banpres UMKM agar Dapat BPUM BRI dan NIK Ada di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BST Bansos Rp 300 Ribu Per KK PKH, Cek dtks.kemensos.go.id pakai NIK KTP

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang berhak dapat bantuan ini.

Berikut syarat PTK Non PNS yang behak dapat BSU Rp1,8 juta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Baca Juga: Hore! Pemerintah Beri Bantuan APB Rp 1 Juta Per Orang, Cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

- Print out Info GTK.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kartu Keluarga.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada). 

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Daftar BLT Banpres UMKM dan Cek SMS BPUM BRI pakai NIK KTP

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Kemendikbud rencananya akan disalurkan kepada sebanyak 2.034.732 orang dengan rincian 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x