Cara Dapat Bantuan BLT APB Rp 1 Juta, Cuma Modal NIK KTP Klik Link apb.kemdikbud.go.id

- 28 November 2020, 15:52 WIB
Klik link apb.kemdikbud.go.id pakai NIK KTP, ini cara dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta bulan ini cair
Klik link apb.kemdikbud.go.id pakai NIK KTP, ini cara dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta bulan ini cair /ANTARA FOTO/Ardika/

BERITA DIY - Hanya modal NIK KTP, bantuan apresiasi budaya (BLT APB) Rp 1 juta per orang bisa dicek secara online di link apb.kemdikbud.go.id yang sudah cair mulai bulan ini.

Untuk dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta ini, pelaku budaya yang NIK KTP masuk di daftar penerima di link tersebut harus membuat akun dan melengkapi syarat agar bantuannya bisa cair.

Pencairan bantuan ini akan ditransfer secara langsung melalui rekening bank yang datanya sudah diinput ke apb.kemdikbud.go.id.

Setelah semua proses selesai, berkas lengkap dan sudah diverifikasi oleh Panitia PLP2B, dana bantuan sebesar Rp 1 juta akan masuk ke dalam rekening Anda yang terdaftar dalam kurun waktu selambat-lambatnya dua minggu.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Lomba Kartu Prakerja Dapat Hadiah Rp 40 Juta, Ini Caranya

Baca Juga: Cara agar NIK Muncul di eform.bri.co.id/bpum, Daftar BLT Banpres UMKM Dapat SMS BPUM BRI Cair

Bantuan ini hanya sekali cair dan tidak ada potongan biaya karena pajak sudah ditanggung pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, pencairan bantuan ini sudah dimulai sejak 9 November 202 lalu.

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Dapat dan Cek BST Bansos Rp 300 Ribu PKH Pakai NIK KTP

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Dapat SMS BPUM BRI agar BLT Banpres UMKM Cepat Cair

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.

Bantuan BLT APB Rp 1 juta ini sengaja diberikan pemerintah melalui Kemdikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x