Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti, Siapkan Berkas Ini agar BSU Kemdikbud Cair ke Rekening

- 27 November 2020, 13:00 WIB
Login Info GTK atau PDDikti untuk mengetahui mekanisme pencairan.
Login Info GTK atau PDDikti untuk mengetahui mekanisme pencairan. /Tangkap layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

BERITA DIY-Guru Honorer, Dosen, dan PTK Non PNS lain dapat segera cek pencairan Bantuan Subsidi Gaji Upah Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui login di Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Selain itu, agar BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta dari Kemdikbud segera cair ke rekening, PTK Non PNS segera melengkapi berkas sesuai dengan mekanisme pencairan yang terdapat di Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) maupun PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id) sebelum 30 Juni 2021.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Lomba Kartu Prakerja Dapat Hadiah Rp 40 Juta, Ini Caranya

Baca Juga: Cara agar NIK Muncul di eform.bri.co.id/bpum, Daftar BLT Banpres UMKM Dapat SMS BPUM BRI Cair

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran di RCTI Hari Ini: Putri dan Tristan Makin Dekat, Pangeran Khawatir

Dalam mekanisme pencairan BSU Subsidi Gaji Kemdikbud, PTK Non PNS telah dibuatkan rekening baru. Bantuan Subsidi Gaji Kemdikbud Rp1,8 juta nantinya akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.

Bagi Guru Honorer, Dosen, Tenaga Administrasi, dan PTK Non PNS lain, dapat segera cek apakah menerima BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta dari Kemdikbud atau tidak dengan cara berikut ini, setelah itu harus segera melengkapi dokumen atau berkas sebagai syarat agar bantuan subsidi gaji segera cair ke rekening:

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Jumat, 27 November 2020: Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen atau berkas persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa berkas yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Syarat Dapat BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta, Cek Penerima Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti

Selain Guru Honorer, ada sejumlah PTK Non PNS yang berhak menerima BSU Rp1,8 juta dari Kemdikbud tersebut, yaitu:

  1. Dosen
  2. Guru
  3. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  4. Pendidik PAUD
  5. Pendidik Kesetaraan
  6. Tenaga Perpustakaan
  7. Tenaga Laboratorium
  8. Tenaga Administrasi

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020, ada sejumlah persyaratan PTK Non PNS dapat menerima bantuan tersebut

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Daftar dan Cek BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta pakai NIK KTP

Syarat bagi Guru Honorer dan PTK Non PNS lainnya untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji Kemdikbud Rp1,8 juta tersebut adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Apabila Guru Honorer, Dosen, dan PTK Non PNS lainnya mengalami kendala dalam pencairan serta penerimaan bantuan BSU Subsidi Gaji Kemdibud ini, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang bisa diakses yaitu:

  • Pusat panggilan : 177
  • Posel : [email protected]
  • Portal resmi: kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal : ult.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Ini Penyebab Karyawan Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS, Pastikan Namamu ada di Link Ini

Layanan pengaduan pelanggan juga dapat menghubungi masing-masing Bank penyalur BSU sesuai rekening penerima BSU, yaitu di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x