Syarat Dapat BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta, Cek Penerima Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti

- 26 November 2020, 18:25 WIB
Cara cek pencairan BSU Kemdikbud Rp1,8 juta melalui laman Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti.
Cara cek pencairan BSU Kemdikbud Rp1,8 juta melalui laman Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti. /Tangkap Layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

BERITA DIY-Guru honorer dan PTK Non PNS lain dapat segera cek pencairan Bantuan Subsidi Gaji Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp1,8 juta melalui login di Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau melalui PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi PTK Non PNS di kalangan perguran tinggi.

Guru honorer, Dosen, serta PTK Non PNS lainnya berhak menerima bantuan subsidi gaji BSU Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta dengan beberapa syarat.

Baca Juga: Klik link kemnaker.go.id, Ini Cara Cek Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

Syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Syarat bagi Guru Honorer dan PTK Non PNS lain untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji BSU Kemdikbud Rp1,8 juta tersebut adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 202
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 27 November 2020: Keuangan Scorpio Kembali Lancar setelah Pengeluaran Besar

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud pada Selasa, 17 November 2020 lalu, bantuan subsidi gaji BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Bagi Guru Honorer, Dosen, PTK Non PNS lain, dapat segera cek apakah menjadi penerima bantuan subsidi gaji BSU dari Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta atau tidak, dengan cara berikut ini, dan sesegera mungkin dapat melanjutkan mekanisme pencairan sesuai arahan.

Baca Juga: Jangan Sampai Diblokir, Ini Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja agar Insentif Segera Cair

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id.
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Kamis, 26 November 2020: Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x