Klik link kemnaker.go.id, Ini Cara Cek Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

- 26 November 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi: Cek pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan lewat website kemnaker.go.id
Ilustrasi: Cek pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan lewat website kemnaker.go.id /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY-Karyawan yang belum mendapatkan SMS Pemberitahuan pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan namun ingin cek apakah menerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) atau tidak, dapat dicek melalui website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id.

Dilansir dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, www.kemnaker.go.id, pada 25 November 2020, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk Termin 2 Tahap 5 kepada 567.723 karyawan.

Baca Juga: 9 Juta KK Dapat Bansos BST Rp300 Ribu per KK, Cek Nama Penerima di Link Ini

Dikutip dari kolom komentar akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, pada postingan mengenai pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5, ada beberapa karyawan yang telah menerima manfaat subsidi gaji tersebut di rekening masing-masing.

Seperti akun Instagram @muhmdafif_al menyatakan bahwa rekening BCA miliknya sudah menerima Subsidi Gaji, “Alhamdulillah BCA masuk bdg.” Sedangkan akun Instagram @aji.purnama4 mengungkapkan, “Akhirnya Bank DKI pecah telor.”

Akun @dytathika juga mengungkapkan syukur yang sama atas pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Tahap 5 tersebut, “Alhamdulillah baru aja cair danamon thp ke 5.”

Baca Juga: Punya Kedekatan dengan Edhy Prabowo, Berikut Profil Lengkap Prabowo Subianto

Bagi karyawan dapat segera cek namanya apakah menerima pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 1 sampai Tahap 5 atau tidak melalui klik www.kemnaker.go.id, berikut cara lengkapnya:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, klik link kemnaker.go.id 
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Kamis, 26 November 2020: Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS

Karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x