Maaf, BLT Subsidi Gaji BPJS Gagal Ditransfer ke Rekening Ini: Buruan Cek dan Lapor ke Sini

- 25 November 2020, 18:00 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah cair. cek rekening karena ada yang gagal ditransfer.
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah cair. cek rekening karena ada yang gagal ditransfer. //Freepik racool_studio

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 sudah cair. Tapi ada rekening karyawan yang gagal ditransfer.

Karyawan atau pekerja yang akan ditransfer bantuan BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) ini bisa cek nama penerima di link resmi kemnaker.go.id.

Sedangkan karyawan yang belum cair bisa lapor ke manajemen perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atau kanal aduan Kementerian Ketenagakerjaan.

Besarnya bantuan yang diterima karyawan sebesar Rp 2,4 juta yang ditransfer dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan.

Baca Juga: Rekomendasi Lima Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Baca Juga: Klik Link www.depkop.go.id, Ini Cara Daftar BLT UMKM agar Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta Cair

Berikut rincian penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Tahap 1: 2.180.382 pekerja/buruh,

tahap 2: 2.713.434 pekerja/buruh,

tahap 3: 3.149.031 pekerja/buruh, dan

tahap 4: 2.442.289 pekerja/buruh.

Jika sesuai pencairan pada termin 1, maka jumlah penerima di termin 2 tahap 5 mencapai 1,92 juta karyawan.

Karena bantuan ini menyasar 12,4 juta karyawan. Namun menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, ada sekitar 151 ribu karyawan yang gagal ditransfer hingga 20 November 2020.

Baca Juga: NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Daftar Banpres ke Kantor Ini

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Penyebabnya adalah rekening bank yang digunakan karyawan bermasalah, sepertiekening tidak sesuai NIK; rekening yang tidak terdaftar di kliring; duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Selain itu, karyawan yang tidak dapat bantuan ini karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Lapor Jika Belum Dapat

Ida menambahkan, ada pekerja yang terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta. Sesuai aturan Permenaker, penerima BSU seharusnya hanya yang upahnya di bawah Rp5 juta.

"Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," ucap Ida.

Sebagai informasi, syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja Dapat Bantuan Rp2,55 Juta

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Baca Juga: Penyebab Karyawan Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Lapor agar Cair

Karyawan yang memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini bisa lapor melalui kanal aduan resmi dengan cara berikut:

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x