BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair ke 10,48 Juta Karyawan, Tahap 5 Kapan? Cek Penerima di Link Ini

- 24 November 2020, 09:14 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Begini Kata Kemnaker Ida Fauziyah
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Begini Kata Kemnaker Ida Fauziyah //instagram.com/idafauziyahnu/

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah cair ke 10,48 juta karyawan. Sedangkan 1,92 juta pekerja lainnya akan ditransfer di tahap 5.

Karyawan bisa cek online namanya adalah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini atau tidak, dengan cara login ke kemnaker.go.id menggunakan akun yang dimiliki.

Karyawan yang belum dapat dikarenakan beberapa penyebab. Mereka juga bisa lapor ke laman resmi Kemnaker agar bantuan Rp1,2 juta segera cair.

Menurut data terakhir Kementerian Ketanagakerjaan hingga 20 November 2020, bantuan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 sudah cair hingga tahap 4 ke 10,48 juta karyawan atau 84,5 persen dari total penerima 12,4 juta orang.

Baca Juga: Segera Ditutup, Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta ke Kantor Ini: Cek Banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Bikin Geger Satu Indonesia, Buku How Democracies Die yang Dibaca Anies Tentang Apa? Ini Isinya

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Ini Cara Daftar Banpres BPUM

Namun, para pekerja yang belum dapat bantuan ini juga perlu hati-hati dan kembali mengecek rekening bank yang dimiliki.

Berkaca dari pencairan di termin 1, sebanyak 152 ribu karyawan gagal ditransfer bantuan ini karena rekening mereka bermasalah.

Kemnaker baru menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh termin 1 atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Insentif Rp3,55 Juta Cair

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Selain itu, karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan BLT Subsidi Gaji termin 1 juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x