BERITA DIY - Pada akhir November 2020 nanti pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan ditutup. Namun banyak para pendaftar yang belum mendapatkan kepastian perihal bantuan UMKM yang cair sebesar Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Ada beberapa golongan yang tidak berhak untuk mendapatkan bantuan ini seperti ASN, Anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD dan pelaku UMKM yang sedang mengajukan kredit dari bank.
Baca Juga: Login Info GTK atau PDDikti, Ini Mekanisme Pencairan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk PTK Non PNS
Bantuan ini memang dikhususkan untuk para pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan pinjaman dari bank. Akan tetapi tak banyak juga para pelaku UMKM yang tidak mendapatkan BPUM ini dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM pakai KTP, Ini Cara Daftar Banpres BPUM Rp 2,4 Juta
Selain itu, pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan ini harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon. Kemudian juga disiapkan fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga sebelum mendaftar.
Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Bola Liga Spanyol Minggu Ini La Liga, Pertandingan Berat Real Madrid dan Barcelona
Setelah mendaftar, pelaku UMKM akan diverifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini. Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.
Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga kuota terpenuhi sampai akhir November 2020 dengan kuota yang semula 9 juta kini ditambah 3 juta penerima.***