Login Info GTK atau PDDikti, Ini Mekanisme Pencairan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk PTK Non PNS

- 20 November 2020, 19:00 WIB
Cek mekanisme pencairan BSU Guru honorer dan PTK Non PNS lain di Info GTK atau PDDikti.
Cek mekanisme pencairan BSU Guru honorer dan PTK Non PNS lain di Info GTK atau PDDikti. /Tangkap layar Info GTK

BERITA DIY-Guru Honorer, Dosen, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS lain dapat segera cek mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui login ke Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id dan di PDDikti bagi Dosen di pddikti.kemdikbud.go.id.

Dalam mekanisme pencairan BSU ini, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap Guru Honorer serta PTK Non PNS penerima BSU. Bantuan ini nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud pada Selasa, 17 November 2020 lalu, bantuan BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Ajukan Pendaftaran BPUM ke Kantor Ini, Catat Syarat Terima BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020, ada sejumlah persyaratan PTK Non PNS dapat menerima bantuan tersebut

Syarat bagi Guru Honorer dan PTK Non PNS lainnya untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta tersebut adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Bagi Guru Honorer, Dosen, Tenaga Administrasii, dan PTK Non PNS lain, dapat segera cek apakah menerima BSU dari Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta atau tidak dengan cara berikut ini, dan sesegera mungkin dapat melanjutkan mekanisme pencairan sesuai arahan:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Link Cek Penerima Banpres Eform BRI dan Cara Daftar BPUM Tahap 2, 9 Juta UMKM Sudah Terima Bantuan

Apabila Guru Honorer, Dosen, dan PTK Non PNS lainnya mengalami kendala dalam pencairan serta penerimaan bantuan BSU Gaji ini, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang bisa diakses yaitu:

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x