BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 3 Sudah Cair ke Rekening BNI dan BCA, Cek Nama Karyawan di Sini

18 November 2020, 12:06 WIB
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 yang sudah cair ke rekening karyawan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITA DIY - Beberapa karyawan mengaku telah mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 melalui rekening bank BNI dan BCA.

Karyawan yang ingin cek daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini bisa cek di link resmi Kemnaker.go.id

Sedangkan karyawan yang memenuhi syarat tetapi belum dapat bantuan ini atau mengalami kendala bisa lapor ke kanal aduan di website Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, menurut Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan BLT Subsidi Gaji termin 2 hingga tahap 3 sudah cair ke 8 juta karyawan.

Namun realisasi yang sudah ditransfer oleh bank penyalur belum semua karyawan tersebut ditransfer.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Pakai NIK KTP, Ini Cara Dapat Banpres BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Insentif Rp3,55 Juta Cair

Berdasarkan data terakhir yang dilaporkan, bantuan termin 2 tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Diantara karyawan yang sudah dapat bantuan ini adalah pemilik rekening BNI dan BCA. Mereka mengungkakan kebahagiaan mereka di kolom komentar instagram @kemnaker

"alhamdulillah BNI Jakartj Cair baru saja pukul 20.22 wib, semoga barakah aamiin," tulis pemilik akun @e_ns_.

"Alhamdulillah BNI sudah cair Makasih," tambah @restianiil12.

"BCA dah cair allhamdulilah ????," tulis @dyeford pemilik rekening bank BCA.

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK Non PKH di dtks.kemensos.go.id, Catat Syarat Dapat Bantuan Ini

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Ini Cara Daftar Banpres BPUM

"BNI CAIRRRRRRR, SAYA GELOMBANG 1 DAPAT TAHAP 1, SEKARANG GELOMBANG 2 DAPAT TAHAP 3, YANG BELUM DAPAT SABAR, REZEKI GA KEMANA" tulis pemilik akun @jainuddin.jainuddin.96592836.

Karyawan pemegang rekening bank BCA lain juga menuliskan kolom komentarnya di laman resmi Kemnaker menggunakan akun yang dimilikinya.

"Alhamdulillah BCA cair walau agak telat dan agak panik notif hilang tp low data sudah benar dan layak menjadi penerima Bsu pasti cair.." komentar Rachman Pratama.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan BLT Subsidi Gaji termin 1 juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM agar Dapat SMS BPUM BRI, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

Lebih lanjut, karyawan yang tidak dapat bantuan ini karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BLT Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Bantuan sebesar Rp2,4 juta per empat bulan ini cair dalam dua termin, masing-masing dua bulan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler