Cair Besok, Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Bisa YouTube dan Instagram

21 Oktober 2020, 19:11 WIB
Bantuan subsidi kuota internet gratis akan cair besok, begini cara dan syarat dapat kuota internet hingga 50 GB. /Telkomsel.com/

BERITA DIY – Jika sesuai jadwal, bantuan subsidi kuota internet gratis Kemdikbud akan cair mulai besok, Kamis 22 Oktober 2020 hingga 24 Oktober 2020. Pelajar, mahasiwa, guru dan dosen masih bisa daftar untuk dapat bantuan ini.

Sebagai informasi, bantuan kuota internet gratis ini sudah diberikan sejak September dan terus berlanjut hingga akhir tahun 2020 ini.

Pada bulan Oktober 2020 ini, bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap 22-24 Oktober 2020 dan 28-30 Oktober 2020.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Anggaran yang dialokasikan untuk program pemberian bantuan kuota internet gratis ini sebesar Rp7,2 triliun.

Bantuan subsidi kuota internet gratis ini sengaja diberikan Kemdikbud untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar, guru, mahasisa, dan dosen imbas dari pademi covid-19.

Baca Juga: Cek Penerima Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP, Buruan Daftar BLT BPUM ke Kantor Ini

Berikut syarat untuk menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud :

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

  • Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Baca Juga: Cara Membuat SKU Surat Keterangan Usaha untuk Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta

  • Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput.
  • Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi atau Universitas

  • Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  • Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internetgratisyang diinput.
  • Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman bantuan kuotainternet gratis dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Cara dapat bantuan kuota internet gratis untuk pelajar dan pendidik PAUD hingga SMA

  1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
  2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing
  3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota internet gratis terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penyebab dan Cara Lapor agar Cair

Cara dapat bantuan kuota internet gratis untuk mahasiswa dan dosen:

  • Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
  • Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi
  • Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota internet gratis terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.
  • Pelajar SD hingga SMA akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Cek Link eform.bri.co.id/bpum, 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Mahasiswa dan dosen akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum

Kuota belajar bisa digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi pendidikan seperti Bahaso, Google Classroom, Edmodo, Ruangguru, Zenius,  Zoom, Google Meet, Microsoft Teams, U Meet Me dan Cisco Webex.

Sedangkan kuota umum bisa digunakan untuk mengakses apa saja, termasuk Instagtam, TikTok, YouTube, hingga Netflix.******

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler