Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penyebab dan Cara Lapor agar Cair

- 21 Oktober 2020, 18:42 WIB
Ilustrasi. Penyebab solusi, dan cara lapor jika belum pernah dapat BLT subsidi Gaji BPJS.
Ilustrasi. Penyebab solusi, dan cara lapor jika belum pernah dapat BLT subsidi Gaji BPJS. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 segera cair ke karyawan pada akhir Oktober ini atau awal November 2020. Pekerja yang belum pernah dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan disebabkan oleh beberapa hal. Mereka juga bisa lapor dan cek nama penerima.

Karyawan yang belum pernah mendapatkan bantuan ini disebabkan karena tidak memenuhi syarat penerima BLT ini. 

Syarat penerima bantuan ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Cek Penerima Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP, Buruan Daftar BLT BPUM ke Kantor Ini

Sedangkan karyawan yang memenuhi syarat namun belum ditransfer dikarenakan  rekening yang tidak sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang pasif, rekening yang tidak terdaftar dan rekening yang dibekukan oleh bank.

Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang2 segera cair akhir Oktober ini atau awal November 2020.

Baca Juga: Profil Fatimah Saidah dan Ayu Ting Ting, Mantan dan Calon Istri Adit Jayusman

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Wajib Dikembalikan? Ini Kata Menaker

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x