Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penyebab dan Cara Lapor agar Cair

- 21 Oktober 2020, 18:42 WIB
Ilustrasi. Penyebab solusi, dan cara lapor jika belum pernah dapat BLT subsidi Gaji BPJS.
Ilustrasi. Penyebab solusi, dan cara lapor jika belum pernah dapat BLT subsidi Gaji BPJS. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Hal ini disampaikan Ida disela-sela kunjungannya di Pekalongan Jawa Tengah Minggu 18 Oktober 2020 lalu.

“Insya Allah, mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi (BLT atau BSU) untuk bulan November dan Desember,” kata Ida Fauziyah dilansir dari laman resmi Kemnaker.

“Pada termin (gelombang) kedua, bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening,” imbuh Ida.

Baca Juga: Cek Penerima Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP, Buruan Daftar BLT BPUM ke Kantor Ini

Sebelumnya, bantuan BLT Subsidi Gaji Gelombang 1 dari tahap 1 hingga tahap 5 sudah cair 98 persen dari total 12,4 juta karyawan yang menerima bantuan Rp 2,4 juta ini.

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Sertifikat Kartu Prakerja Tidak Muncul? Ini Penyebab dan Solusi agar Insentif Juga Bisa Cair

Karyawan yang belum mendapatkan pernah dapat bantuan ini tetapi merasa memenuhi kriteria bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Besarnya bantuan yang diberikan adalah sejumlah Rp2,4 juta dalam empat bulan dengan dua  termin pencairan.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x