BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Wajib Dikembalikan? Ini Kata Menaker

- 21 Oktober 2020, 14:25 WIB
Manekr Idau Fauziyah minta blt subsidi gaji yang sudah ditransfer dikembalikan? Ini alasannya
Manekr Idau Fauziyah minta blt subsidi gaji yang sudah ditransfer dikembalikan? Ini alasannya /Tangkap Layar Instagram.com/@kemnaker


BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah cair ke 12.166.471 karyawan atau sekitar 98 persen dari total penerima. Namun Kementerian Ketenagakerjaan meminta bantuan yang sudah ditransfer wajib dikembalikan oleh beberapa pekerja yang tidak memenuhi syarat.

Sebagai informasi, bantuan sebesar Rp 2,4 juta dalam waktu empat bulan ini hanya diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat.

Karyawan yang tidak memenuhi syarat tetapi sudah ditransfer bantuan ini wajib mengembalikan bantuan ini ke kas negara.

Baca Juga: Sertifikat Kartu Prakerja Tidak Muncul? Ini Penyebab dan Solusi agar Insentif Juga Bisa Cair

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah ditransfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan harus mengembalikan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Profil Asfinawati, Direktur YLBHI yang Gencar Kritisi Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mata Najwa

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah sebagaimana dikutip dari Mantra Sukabumi pada artikel sebelumnya yang berujudul: Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tambah Ida.

Baca Juga: Panduan Terbaru Cara Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta atau BPUM: dari Syarat Hingga Dapat SMS BRI

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Mantra Sukabumi Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x