BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah cair ke 10 juta karyawan. Meski demikian, ada karyawan yang gagal cair bantuannya dikarenakan beberapa penyebab.
Menurut data Kemnaker hingga 30 September 2020, sudah 10.778.26 rekening karyawan yang ditransfer bantuan ini.
Jumlah ini merupakan 92,48 persen dari 12.403.896 data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hore! Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah Kini Setara dengan PNS, Segini Jumlahnya
Baca Juga: Gawat! 2,4 Juta Karyawan Dijamin Gagal Cair BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5, Cek Namamu di Sini
Namun, masih ada 745.669 rekening karyawan yang masih dalam proses transfer dari bank penyalur hingga Kamis 1 Oktober 2020 kemarin.
Sebagai informasi, BLT Subsidi gaji BPJS ini diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp600 ribu diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta per orang.
Baca Juga: KRL Yogyakarta - Solo Segera Beroperasi, Selamat Jalan Prameks!
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Ini Solusi agar Masuk ke Rekening BNI, OVO, GoPay, dan LinkAja
Karyawan swasta dan guru honorer yang BLT subsidi gajinya belum cair, disebabkan oleh beberapa kendala atau penyebab.
BP Jamsostek yang mendata calon penerima bantuan ini ke Kemnaker biasanya menyarin dan tidak akan menyerahkan data rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang sudah tidak aktif.
Selain itu pekerja dengan rekening pasif, rekening yang tidak terdaftar, dan rekwning yang sudah dibekukan ke bank juga dijamin tidak akan dapat bantuan ini.
Baca Juga: Kartu Prakerja Bisa Diblokir Meski Lolos Seleksi, Jangan Lakukan Ini agar Tidak Dicabut
Sebagai informasi, BLT Subsidi gaji BPJS ini diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp600 ribu diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta per orang.***