Hore! Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah Kini Setara dengan PNS, Segini Jumlahnya

- 3 Oktober 2020, 15:30 WIB
Gaji pegawai kontrak pemerintah kini setara dengan PNS, Segini Jumlahnya
Gaji pegawai kontrak pemerintah kini setara dengan PNS, Segini Jumlahnya /Pixabay - EmAji/

BERITA DIY - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan tentang gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini gaji pegawai kontrak pemerintah setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 29 September 2020.

Menurut pasal 4 perpres tersebut, selain gaji yang sama, pegawai kontrak pemerintah juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan yang diterima PNS.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Ini Solusi agar Masuk ke Rekening BNI, OVO, GoPay, dan LinkAja

Baca Juga: Masih Ada Harapan! Begini Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Gaji dan tunjangan pegawai kontrak pemerintah pusat ditanggung oleh APBN. Sedangkan pegawai di daerah ditanggung APBD.

Seperti halnya pegawai pada umumnya, gaji tersebut akan dipotong pajak penghasilan sesuai undang-undang, yang dibebankan kepada masing-maising pegawai.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH dan Cek Nama Keluargamu di Sini

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x