Update Cara Baru Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cukup Bawa KTP, Ini Syaratnya

28 September 2020, 16:18 WIB
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id /depkop.go.id

BERITA DIY - Sebelumnya masyarakat yang ingin mendapat bantuan presiden (banpres) produktif sebesar Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM bisa mendaftar secara online. Namun akhir-akhir ini link yang disediakan tidak bisa diakses, shingga cara daftar yang baru dibuat lebih mudah cukup membawa KTP.

Pemerintah menargetkan sebanyak 9,1 juta pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini karena telah menggelontorkan Rp 22 triliun di tahap pertama ini.

Dana sebesar itu diharapkan dapat dihabiskan kepada pelaku UMKM yang menerima paling lambat akhir bulan ini.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Dijamin Gagal dan Tidak akan Pernah Cair ke 7 Golongan Ini

Baca Juga: Cara Cek Nama Karyawan Terdaftar Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS atau Tidak, Buka Link Ini

"Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp 22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," kata Staf Khusus Kemenkop-UKM, Riza Damanik dalam FMB9, Selasa, 22 September 2020.

Hingga 21 September 2020, sebanyak 5,9 juta pelaku usaha mikro sudah mendapatkan kucuran dana masing-masing Rp 2,4 juta

"Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta usaha mikro, masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp 2,4 juta. Untuk tahap pertama, pemerintah memberikan bantuan kepada 9,16 juta usaha mikro. Dari 9,16 juta usaha mikro ini, per 21 September 2020, 64,50 persen atau 5.909.647 usaha mikro sudah mendapatkan bantuan," tambah Riza.

Baca Juga: Diplomat Indonesia 'Tampar' Keras Vanuatu Soal Papua di Sidang PBB: Berhenti Berkhayal!

Baca Juga: Janda Bolong Meroket Tembus Harga Ratusan Juta, Ternyata Banyak Manfaat: Begini Cara Tanamnya

Untuk mendapatkan bantuan ini, warga bisa daftar secara langsung dengan membawa KTP. Semula pendaftaran dilakukan secara online melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Penyebab dan Solusi Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair ke Rekening BNI, OVO, Gopay, dan Link Aja

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta: 

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH yang Cair Bulan Ini, Cek Link Ini

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler