Galbay Pinjol Ilegal Benarkah Tak Perlu Dibayar? Ini Cara Atasi DC Tanpa Blokir Kontak dan BI Checking Jelek

28 Januari 2024, 19:15 WIB
Galbay pinjol atau pinjaman online benarkah utang tidak perlu dibayar? serta cara atasi DC tanpa blokir kontak dan BI Checking jelek. /PIXABAY/HolgersFotografie

BERITA DIY- Cek fakta galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online benarkah utang tidak perlu dibayar? lalu simak juga cara atasi DC atau debt collector tanpa blokir kontak dan BI Checking jelek.

Permasalah galbay atau gagal bayar adalah masalah yang harus dihindari oleh para pengguna pinjaman online atau pinjol karena selain DC yang akan ke rumah, skor BI Checking juga menjadi ancaman.

Anda yang saat ini nekat memakai pinjol ilegal, ada beberapa risiko yang akan terjadi diluar DC atau skor BI Checking. Namun beredar juga kabar utang di pinjol ilegal akan lunas dengan sendirinya.

Cek di sini fakta dari hal tersebut dan ketahui cara atasi debt collector yang ke rumah untuk tagih utang usai galbay agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Baca Juga: Pinjol SPinjam Shopee Bisa Cair Rp 12 Juta ke ATM 5 Menit, Ini Cara Ajukan Pinjaman Online, Apakah Ada DC?

Sebagaimana diketahui pinjol saat ini sudah menjadi alternatif bagi yang memiliki permasalahan keuangan, selain cepat cair, cara menggunakannya juga mudah dan prosesnya cepat.

Namun dibalik itu semua pinjol juga bisa meresahkan Anda, terlebih tidak membayar utang tepat waktu dan bahkan nekat memakai pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK.

Anda yang ingin menggunakan pinjol atau pinjaman online, ketahui di sini hal yang harus dilakukan sebelum memberanikan diri untuk meminjam uang di pinjol:

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Online AdaKami Rp 80 Juta Langsung Cair, Benarkah Utang Pinjol Bisa Lunas usai 90 Hari Galbay?

1. Anda harus memiliki penghasilan tetap.

2. Berumur 18 tahun ke atas.

3. Menimbang bunga dari pinjol yang hendak digunakan.

4. Pahami aturan galbay dari pinjol yang dipakai.

5. Membandingkan pinjol yang hendak digunakan dengan pinjol lainnya.

6. Memastikan pinjol tersebut sudah memiliki izin dari OJK.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Selain itu Anda harus pahami ciri-ciri pinjol atau pinjaman online ilegal agar tidak tertipu dengan DC yang datang ke rumah untuk menagih utang:

Baca Juga: Pinjol AdaKami Apakah Punya DC? Ini Cara Pinjam Uang di AdaKami tanpa Slip Gaji Limit hingga Rp 80 Juta

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: UANG Saldo DANA Bisa Cair Rp 100 Ribu Tanpa Akun Premium, Ini Cara Pinjam dan Sebar Link Pinjol ke SINI

Benarkah Utang Lunas Jika Meminjam Pinjol Ilegal?

Saat ini banyak pertanyaan mengenai benarkah utang akan dianggap lunas jika meminjam di pinjol atau pinjaman online ilegal? jawabannya tidak, utang akan terus berjalan hingga Anda melunasi.

Bahkan parahnya lagi Anda akan mendapatkan teror dari DC yang tidak mengikuti aturan penagihan dan menagih di ruang umum sehingga bisa mempermalukan Anda.

Cara Atasi Debt Collector

- Bayar utang tepat waktu

- Lunasi Utang setelah beberapa hari usai galbay.

- Tidak memblokir kontak dan hadapi DC yang ke rumah.

- Utarakan alasan keterlambatan.

- Meminta keringanan

Baca Juga: Saldo DANA Rp 200 Ribu Bisa Gratis, Cukup Kirim Link ke Aplikasi Ini Tanpa Bayar Nanti dan Bukan Pinjol

Cara Atasi BI Checking Jelek

- Bayar utang tepat waktu

- Lunasi utang sebelu jatuh tempo pembayaran.

- Tidak meminjam di pinjol lain.

- Tidak menumpuk bunga.

Sekian informasi mengenai galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online benarkah utang tidak perlu dibayar? serta cara atasi DC atau debt collector tanpa blokir kontak dan BI Checking jelek.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler