KLAIM Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, CAIR 10 Persen, Ini Cara dan Syarat Pengajuan

25 Juli 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi. Klaim saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja, bisa cair hingga 10 persen, berikut cara dan syarat pengajuan. /Pixabay/iqbalnuril

BERITA DIY - Simak informasi klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja, bisa cair hingga 10 persen, berikut cara dan syarat pengajuan.

Sebagaimana diketahui, umumnya seorang pekerja akan didaftarkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada berbagai macam manfaat yang bisa didapatkan oleh pekerja setelah menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan salah satunya adalah program JHT.

Sesuai dengan namanya, program JHT tersebut ditujukan supaya adanya jaminan keuangan yang didapatkan oleh pekerja setelah pensiun.

Baca Juga: Buka Aplikasi JMO Cair Rp25 Juta Pinjaman Online Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Pengajuan di Sini

Oleh karena itu bisanya saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setalah pekerja pensiun atau berusia 56 tahun.

Selain pensiun, ada juga kondisi lainnya yang bisa digunakan untuk klaim saldo JHT dan bisa cair yaitu:

- Mengundurkan diri / PHK

- Cacat total tetap

- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya

Namun kini tak perlu mencapai pensiun maupun yang lain, pekerja bisa klaim saldo JHT meski masih dalam status kerja.

Baca Juga: Gampang! Berikut Ini Cara Mencairkan Saldo JHT, Langsung Cair Cuma Pakai Aplikasi Ini

Klaim saldo JHT saat masih berstatus aktif kerja tersebut dapat digunakan untuk keperluan berbagai hal.

Akan tetapi jumlah saldo JHT yang bisa cair yaitu hanya sebanyak 10 persen saja.

Untuk bisa klaim saldo JHT saat masih kerja dan cair hingga 10 persen tersebut yaitu hanya pekerja yang sudah melewati masa kerja serta menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan minimal 10 tahun.

Baca Juga: SIAP-SIAP Daftar, Uang Rp 600 Ribu Bakal CAIR ke Pekerja Kriteria Ini Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023

Syarat Klaim 10 Persen Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai penjelasan bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat dokumen untuk klaim 10 persen saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
6. NPWP (jika ada)

Baca Juga: Bukan BSU Kemnaker 2023, Rp 600 Ribu Berhak Cair ke Pekerja Kriteria Ini Tanpa Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim Online Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara untuk pengajuan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

- Kunjungi Portal Layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

- Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

Baca Juga: 7 Langkah Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Apa Bisa Pencairan Sebelum Pensiun?

- Mengunggah Dokumen Persyaratan.

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Demikian informasi klaim saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja, bisa cair hingga 10 persen, berikut cara dan syarat pengajuan.***

 

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler